Baca Juga: Fitur Baru Bagi Pengguna WhatsApp, Salah Satunya Keluar Grup Tanpa Diketahui Anggota
"Selama ini anak kami Yoshua yang sudah bekerja selama dua setengah tahun dengan Pak Ferdy Sambo tidak pernah mengeluh atas pekerjaannya dan mungkin disimpannya, agar keluarga tidak mengetahuinya," ucapnya menambahkan.
Hingga saat ini, secara resmi akhirnya Bareskrim Polri melalui Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J.
Tercatat total sudah terdapat empat orang yang menjadi tersangka termasuk Ferdy Sambo, dan dua orang ajudannya yakni Bharada E dan Bripka RR.
Sementara tersangka dengan inisial KM merupakan seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo.
Keempatnya terancam dijerat dengan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.***