Dirinya diduga memberikan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014 silam.
Pemilik perusahaan Duta Palma Group tersebut diketahui telah merugikan negara hingga Rp78 Triliun rupiah.
Baca Juga: Terbaru! 15 Twibbon Pilihan untuk Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, Download di Sini
Oleh karena itu, kemudian tim penyidik melayangkan sejumlah panggilan kepada Surya Darmadi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, tersangka telah dipanggil sebanyak tiga kali.
Panggilan pertama dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Komnas HAM hingga Tim Forensik Datangi TKP di Duren Tiga untuk Cek Relevansi Barang Bukti
Selanjutnya surat panggilan kedua dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower Jalan RA Kartini, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Hingga terakhir, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di 21 Nassim Road, Nassim Park Residence, Singapura.
Bahkan, surat panggilan juga kemudian diumumkan melalui sejumlah surat kabar.