Kabar Gembira, Calon Jamaah Haji Lanjut Usia Diperbolehkan Mengikuti Ibadah Haji

- 16 Agustus 2022, 06:36 WIB
Menteri Agama Yaqut C.Qoumas sedang memberi keterangan//foto: haji.kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut C.Qoumas sedang memberi keterangan//foto: haji.kemenag.go.id /haji.kemenag.go.id/

Namun akibat larangan ini, para jemaah haji kembali harus menunggu pelaksanaan haji tanpa kepastian.

Lanjut Yaqut, pihak Kemenag mengaku sempat meminta kuota untuk lansia dibuka hingga 100 persen.

Baca Juga: Komnas HAM Indikasikan Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J Semakin Kuat

Namun Yaqut menambahkan, permohonan untuk kuota 100 persen belum mendapat respon dari pihak Arab Saudi.

"Itu (kuota haji lansia) keputusannya di Saudi, tapi saya mintanya 100 persen dia ketawa, jadi kita bicarakan situasinya," kata Yaqut dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 15 Agustus 2022.

Diketahui, untuk pelaksanaan haji tahun ini, Indonesia mendapat kuota sebanyak 100.051 orang jemaah.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru PT KAI Bagi Penumpang Kereta Api Antarkota Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

Untuk rinciannya kuota haji tersebut yakni terdiri atas 7.226 kuota haji khusus dan 92.825 kuota haji reguler.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x