PR BEKASI - Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diminta konsisten dengan keterangannya dalam pemeriksaan.
Sehingga nantinya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi jelas.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E.
Baca Juga: Terbaru! 21 Link Twibbon HUT RI 17 Agustus 2022 Meriahkan Kemerdekaan Indonesia
Edwin mengatakan, bahwa akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang disampaikannya.
Adapun sanksi itu yakni dicabutnya status justice collaborator (JC).
"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ujar Edwin Senin, 15 Agustus 2022.
Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya
Lanjut Edwin, justice collaborator (JC) tidak berlaku apabila Bharada E kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.