Bharada E Diminta Konsisten dalam Keterangan, LPSK Sebut Status Justice Collaborator Bisa Dicabut

- 16 Agustus 2022, 06:54 WIB
Bharada E (kiri).
Bharada E (kiri). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

PR BEKASI - Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diminta konsisten dengan keterangannya dalam pemeriksaan.

Sehingga nantinya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi jelas.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Terbaru! 21 Link Twibbon HUT RI 17 Agustus 2022 Meriahkan Kemerdekaan Indonesia

Edwin mengatakan, bahwa akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang disampaikannya.

Adapun sanksi itu yakni dicabutnya status justice collaborator (JC).

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ujar Edwin Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya

Lanjut Edwin, justice collaborator (JC) tidak berlaku apabila Bharada E kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x