Bharada E Diminta Konsisten dalam Keterangan, LPSK Sebut Status Justice Collaborator Bisa Dicabut

- 16 Agustus 2022, 06:54 WIB
Bharada E (kiri).
Bharada E (kiri). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

"Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara," ujarnya.

"Tentu status bisa dicabut," sambungnya.

Baca Juga: 13 Penemuan Dr Vegapunk yang Baru Diketahui Sejauh Ini di Serial One Piece

Edwin menjelaskan, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Dan itu akan ditentukan dalam pengadilan.

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," ujar Edwin dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Diketahui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Desain Terbaru! Kumpulan Link Twibbon HUT ke-77 RI, Gratis, Unik dan Keren

Terkait hal itu LPSK menegaskan, apabila terjadi lagi ketidak konsistenan terhadap keterangan, maka status justice collaborator Bharada E akan dicabut.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah