Bharada E Diminta Konsisten dalam Keterangan, LPSK Sebut Status Justice Collaborator Bisa Dicabut

- 16 Agustus 2022, 06:54 WIB
Bharada E (kiri).
Bharada E (kiri). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

PR BEKASI - Tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diminta konsisten dengan keterangannya dalam pemeriksaan.

Sehingga nantinya kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J menjadi jelas.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Terbaru! 21 Link Twibbon HUT RI 17 Agustus 2022 Meriahkan Kemerdekaan Indonesia

Edwin mengatakan, bahwa akan ada sanksi jika Bharada E tak konsisten dengan keterangan yang disampaikannya.

Adapun sanksi itu yakni dicabutnya status justice collaborator (JC).

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," ujar Edwin Senin, 15 Agustus 2022.

Baca Juga: One Piece Film Red Segera Rilis di Indonesia, Berikut Jadwal dan Lokasi Nobar Filmnya

Lanjut Edwin, justice collaborator (JC) tidak berlaku apabila Bharada E kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya.

"Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara," ujarnya.

"Tentu status bisa dicabut," sambungnya.

Baca Juga: 13 Penemuan Dr Vegapunk yang Baru Diketahui Sejauh Ini di Serial One Piece

Edwin menjelaskan, nantinya hakim pengadilan juga menentukan terkait justice collaborator tersebut. Dan itu akan ditentukan dalam pengadilan.

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," ujar Edwin dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Diketahui sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai justice collaborator dalam kasus meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Desain Terbaru! Kumpulan Link Twibbon HUT ke-77 RI, Gratis, Unik dan Keren

Terkait hal itu LPSK menegaskan, apabila terjadi lagi ketidak konsistenan terhadap keterangan, maka status justice collaborator Bharada E akan dicabut.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah