Deolipa Yumara Resmi Ajukan Gugatan ke PN Jaksel, Berikut Tanggapan Polri

- 18 Agustus 2022, 18:12 WIB
Deolipa Yumara dan Bharada E.
Deolipa Yumara dan Bharada E. / Kolase dari Instagram @deolipa_project dan Antara/M Risyal Hidayat

PR BEKASI - Pasca dicabutnya sebagai kuasa hukum Bharada E beberapa waktu yang lalu, Deolipa Yumara akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pengacara nyentrik itu menggugat beberapa orang dan institusi yakni gugatan kepada Bharada E, Kapolri, Kepala Bareskrim Polri, serta pengacara baru Bharada E.

Gugatan Deolipa Yumara teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces dan Gemini 19 Agustus 2022: Keuangan Terganggu karena Kecerobohan Sendiri

Terkait hal itu Mabes Polri pun belum lama ini angkat suara.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri mempersilakan dan tidak mempermasalahkan gugatan yang dilakukan Deolipa Yumara.

Lanjut Dedi, gugatan yang diajukan mantan kuasa hukum Bharada E itu adalah hak warga negara.

Baca Juga: Elon Musk Sebut Akan Membeli Klub Sepak Bola Inggris: Manchester United, Benarkah?

"Ya kita tunggu aja dulu. Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Monggo-monggo aja menggugat. Nggak ada masalah," kata Dedi di Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x