Diketahui, dalam gugatan yang dilayangkan Deolipa ke PN Jaksel, yakni meminta agar dibayar sebesar Rp15 miliar ketika menjadi kuasa hukum Bharada E.
Meski begitu, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci kelanjutan kedepannya.
"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 18 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, pengacara berambut gondrong itu diberhentikan secara sepihak oleh Bharada E pada 10 Agustus 2022.
Diakui Deolipa Yumara, pencabutan sebagai kuasa hukum Bharada E dilakukan secara tiba-tiba setelah dirinya menjadi kuasa hukum selama lima hari.
Baca Juga: Haruka Nakagawa Sempat Tagih Janji ke Deddy Corbuzier: Jadi Nggak Boleh Gitu?
Bahkan menurutnya pemberitahuan diberhentikan didapatkan dari informasi whatsapp.
Kini Deolipa telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dan sudah teregistrasi.***