PR BEKASI – Bertepatan dengan perayaan HUT ke 77 Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2022 lalu diluncurkan Uang Rupiah Kertas (URK) Tahun Emisi (TE) 2022.
Peluncuran URK yang baru ini dilangsungkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia.
Adapun uang baru TE 2022 yang resmi berlaku sejumlah tujuh pecahan.
Tujuh pecahan tersebut terdiri atas pecahan Uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1000.
Baca Juga: Siapa Tom Liwafa? Crazy Rich Asal Surabaya yang Dikaitkan dengan Konsorsium Judi 303 Ferdy Sambo
Lantas apa saja perbedaan uang TE 2016 dengan uang baru TE 2022 ini?
Sebenarnya uang baru TE 2022 ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya dengan tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional dan tema kebudayaan Indonesia.
Letak perbedaannya hanya ada di aspek inovasi seperti desain warna, unsur pengaman, serta ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Tujuannya agar Uang Rupiah di Indonesia sulit untuk dipalsukan.