PR BEKASI - Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan uang baru emisi 2022.
Dikeluarkannya uang baru emisi 2022 ini tentu membuat masyaratak antusias untuk segera menukarkannya.
Berikut cara tukar uang baru emisi 2022 lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi.
Ada tujuh pecahan uang baru emisi 2022.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Spoiler 1057 Lengkap hingga Pengisi Suara Usipp Bocorkan Trik di One Piece Red
Mulai dari Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Simak cara tukar dan syarat penukaran uang baru emisi 2022 seperti yang sudah diberitakan Portal Jember dengan judul "Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022 Lengkap dengan Syarat Penukaran, Cek Selengkapnya di Sini,".
Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022
Adapun pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman pintar.bi.go.id.