Bagaimana Cara Tukar Uang Baru Emisi 2022? Cek Sayarat Lengkapnya di Sini

- 19 Agustus 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi Uang. Berikut adalah syarat dan cara menukar uang baru emisi 2022 yang baru saja dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Ilustrasi Uang. Berikut adalah syarat dan cara menukar uang baru emisi 2022 yang baru saja dikeluarkan oleh Bank Indonesia. /Robert Lens/Pexels

7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI).

8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.

Syarat Tukar Uang Baru Emisi 2022

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca Juga: Do It Yorself: Membuat Motif Serbet Tie Dye, Lengkap dengan Alat dan Langkahnya

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah