Penampakan Berkas Terkait Kasus Tewas Brigadir J, Berikut Informasinya

- 20 Agustus 2022, 10:40 WIB
Penampakan berkas terkait kasus tewas Brigadir J
Penampakan berkas terkait kasus tewas Brigadir J /Fjr/PMJ News

PR BEKASI - Baru-baru ini terungkap sebuah foto yang menunjukkan tebalnya berkas atas kasus tewasnya Brigadir J.

Diketahui, pada Jumat, 19 Agustus 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas dari empat tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J ini.

Berkas yang diserahkan tersebut sangat tebal dan dijejerkan berdampingan di meja.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! 8 Daftar Konser Musik Bulan September 2022: Ada Fiersa Bersari dan Rizky Febian

Selain itu, di bagian atas berkas yang dijilid terpisah ini terdapat foto masing-masing dari tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J.

Dimana keempat tersangka itu ialah Ferdy Sambo,Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) dari keempat tersangka atas kasus tewas Brigadir J ke Kejagung.

Baca Juga: Hasil Akhir Persita Tangerang vs Persikabo 1973 BRI Liga 1: Hujan Gol Warnai Jalannya Pertandingan

Jaksa pun akan meneliti berkas atas kasus tewasnya Brigadir J ini.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka," ujarnya.

"Yakni FS, RE, RR, dan KM," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Big Mouth Episode 8 Hari Ini, Catat Jadwal Tayang di MBC dan Disney Plus

Dia menjelaskan akan digelar penelitian oleh jaksa terkait berkas perkara.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," katanya lagi.

Sementara itu, baru-baru ini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Div Propam Siap Berhentikan Ferdi Sambo Secara Tidak Hormat

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan gelar perkara.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini ada lima tersangka yakni Ferdy Sambo,Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah