PR BEKASI - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Informasi proses pemberhentian itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada awak media Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Luis Milla Resmi Ditunjuk Jadi Pelatih Persib, Berikut Biodata dan Profilnya
"Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan," ujar Budi.
"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Sabtu, 20 Agustus 2022.
Lanjut Budi, Pemberhentian tidak hormat (PTDH) anggota polri ini telah diatur dalam peraturan polisi nomor 7 tahun 2022, tentang kode etik profesi dan komisi etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan 14 Juni 2022 dan diundangkan 15 Juni 2022.
Baca Juga: 21 Agustus 2022 Hari Apa? Berikut Penjelasannya dan Pilihan Link Twibbon Hari Maritim Nasional
Sementara berdasarkan Pasal 111 berbunyi "Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri, atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".
Diberitakan sebelumnya, pada 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.