Namanya Terseret Soal Kasus Kematian Brigadir J, Mantan Kapolres Jaksel Ditahan di Mako Brimob

- 22 Agustus 2022, 14:35 WIB
Budhi Herdi Susianto ditahan di Mako Brimob.
Budhi Herdi Susianto ditahan di Mako Brimob. /MPJNEWS/

PR BEKASI - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J banyak anggota polisi terlibat.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Budhi Herdi Susianto ditahan terkait dugaan pelanggaran etik tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Brigadir J.

Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: PDFI Akan Serahkan Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J ke Bareskrim Polri Siang Ini

"Iya betul (ditahan dipatsus di Mako Brimob)," ujar Dedi dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Senin, 22 Agustus 2022.

Menurut Dedi, Budhi Herdi Susianto sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Jakarta Selatan sejak 20 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya, Budhi saat itu mejabat selaku Kapolres Jakarta Selatan, ia memimpin penyelidikan dan penyidikan awal kasus terbunuhnya Brigadir J, diduga tembak-menembak.

Dalam kasus itu Polres Metro Jakarta Selatan juga menerima dua laporan polisi, yakni dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Terlibat dalan Kasus Tewasnya Brigadir J Eks Kapolres Jakarta Selatan Jalani Penempatan Khsusus di Mako Brimob

Sementara menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi pada Jumat, 12 Agustus 2022 mengatakan kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalang-halangi penyidik dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Lanjut Andi Rian, dengan sendirinya kedua laporan tersebut dinyatakan gugur.

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori 'obstraction of juctice', menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340," ujarnya.

Saat ini Mabe Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus kematian Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah