Sementara itu, pihak kampus Universitas Terbuka dikabarkan siap memfasilitasi keluarga Brigadir J untuk menggantikan prosesi wisuda almarhum.
Menurut Ramos Hutabarat, almarhum Brigadir J merupakan anak yang berprestasi, cerdas, dan membanggakan bagi orang tuannya. Selain itu ia juga taat agama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah aksi tembak menembak dengan Bharada E di kediaman rumah dinas Ferdy Sambo.
Kasus tewasnya Brigadir J sampai saat ini masih terus bergulir.
Kini dikabarkan ada lima tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J ini.
Baca Juga: Anggota ATEEZ Menjadi Sorotan Usai Berikan Tempat Duduk Kepada ATINY Saat Meet and Greet
Kelima tersangka ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma’ruf atau KM, dan Putri Candrawathi.
Mereka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.***