Korbankan Bharada E, Ferdy Sambo Akui Kesalahannya Serta Siap Bertanggungjawab

- 24 Agustus 2022, 10:28 WIB
Mantan Kadic Propam, Ferdy Sambo menyesal telah mengorbankan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam kasus pembunuhan.
Mantan Kadic Propam, Ferdy Sambo menyesal telah mengorbankan Bharada E untuk menembak Brigadir J dalam kasus pembunuhan. /Humas Polri

PR BEKASI - Ferdy Sambo mengaku bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua alias Brigadir J.

Pengakuan itu disampaikan Ferdy Sambo saat pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada awak media Selasa, 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Menjawab Lamaran dari Seorang Pria di Acara Tunangan, Mudah dan Menyentuh Hati

"Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah, nyentuh dia gitu ya," ungkap Taufan.

"Dari awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal," sambungnya

Taufan menjelaskan, jika Mantan Kadiv Propam itu mengakui kesalahannya karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1: Arema FC vs RANS FC, Beserta H2H, Prediksi Line Up, Prediksi Skor, dan Link Live Streaming

Ferdy Sambo juga akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang terkait kasus yang menimpanya.

"Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), 'kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah inilah', 'iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya'," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Taufan juga mengatakan, Jenderal bintang dua itu ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum.

Baca Juga: Dinyatakan Layak Jalani Penahanan, Surya Darmadi Akan Diperiksa Kejangung Hari Ini

Menurutnya, usaha membebaskan itu akan ditentukan pada saat di pengadilan.

"Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti," ujar Taufan.

" Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan)," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu, 24 Agustus 2022.

Masih kata Taufan, Pengacara Bharada E berharap bisa membela hak-haknya dalam persidangan nanti.

Baca Juga: Kak Seto Datangi Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Perundungan Anak Ferdy Sambo

"Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, hakimlah yang memutuskan," tutur Taufan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah