Putri Candrawathi Dipastikan akan Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Kantongi Alat Bukti Ini

- 24 Agustus 2022, 16:02 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akui melakukan kontak fisik dengan Brigadir J di kamar.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akui melakukan kontak fisik dengan Brigadir J di kamar. /Nur Aliem Halvaima/Istimewa/

PR BEKASI - Dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR di Gedung DPR Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan diperiksa istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi diduga merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 agustus lalu oleh Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga: SPDP Putri Candrawathi Sudah Diterima Kejagung, Tanda Dimulainya Penyidikan

Alat bukti elektronik yang berupa rekaman CCTV yang berada di rumah pribadi dan CCTV di dekat TKP.

Kapolri mengungkapkan jika sejauh ini Putri Candrawathi belum diperiksa.

Hal itu di karena adanya surat pemberitahuan sedang sakit.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi direncanakan akan dilakukan pada pekan ini.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Peran Putri Chandrawathi dalam Skenario Ferdy Sambo: Bersama FS Saat Menjanjikan Uang

"Rencana minggu ini akan dilakukan pemeriksaan," kata Kapolri Sigit yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News dari Senayan, Jakarta, Rabu 2 Agustus 2022.9

Diberitakan sebelumnya, Polri sudah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) yang sudah dilakukan pekan lalu.

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, PC ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana yang dikatakan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

"Penyidik menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka," kata Agung Budi Maryoto.

Penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan mendalam oleh penyidik dengan alat bukti dan gelar perkara.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara," kata Agung budi Maryoto.

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah