1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.
4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksin.
5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksin tetapi wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
Baca Juga: Dinkes Kota Bekasi Alihkan Pelayanan Tes Covid ke Puskesmas Wilayah, Simak Daftarnya
PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, dikecualikan dari kewajiban vaksin.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus juga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Namun, PPDN cukup melampirkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah berisi pernyataan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa menerima vaksin Covid-19.***