PR BEKASI - Baru-baru ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan indikasi ada tiga orang eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait hal itu, pihak Bareskrim Polri pun angkat suara.
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan indikasi, temuan, ataupun dugaan semacam itu adalah wajar.
"Dugaan kan bisa saja ya," ujar Agus saat dikonfirmasi awak media Senin, 5 September 2022.
Baca Juga: Arema FC Bersyukur Bisa Bawa Pulang Satu Poin di Kandang PS Barito Putera
Dalam kasus ini, Kabareskrim juga belum bisa mengkonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi yang sama dalam hal ini eksekutor ketiga.
"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota," kata Agus.
"Keterangan saksi yang memiliki keahlian di bidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Pink Venom Milik BLACKPINK Dianggap Tak Layak untuk Disiarkan Menurut Standar KBS
Lanjut Agus, untuk kasus ini keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Insya Allah majelis hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," kata Agus dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 5 September 2022.
Diketahui sebelumnya, Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J saat ini ada lima oarang.
Baca Juga: Heboh Arthur Irawan Ngamuk ke Penonton, Simak Biodata Pesepakbola Asal Persik Kediri Ini
Mereka adalah Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo dan terakhir Putri Candrawathi.
Namun untuk tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan.***