Baca Juga: Sidang Etik Tersangka yang Halangi Penyidikan Kasus Tewas Brigadir J Digelar Selasa Mendatang
Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejagung. Namun karena belum lengkap berkas perkara keempat tersangka itu dikembalikan ke penyidik.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada awak media Senin, 29 Agustus 2022 mengatakan, keempat berkas perkara itu belum diperjelas penyidik.
Empat berkas tersebut atas nama Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil.***