2. Selanjutnya Anda bisa unduh aplikasi cek Bansos.
3. Jika sudah memiliki akun bisa langsung melakukan login.
4. Jika belum memiliki akun, Anda harus membuat akun dengan klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Massa Buruh Mulai Membubarkan Diri, Jalanan Sekitar Gatot Subroto Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
5. Isi data diri dengan benar.
6. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK KTP, dan nama lengkap sesuai KTP.
7. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP
8. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP dengan ukuran yang sesuai dengan permintaan.
9. Jika sudah, klik tombol ‘Buat Akun Baru’.