Selanjutnya isi identitas diri Anda dengan benar dan lengkap.
Kemudian isi nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Isi alamat Anda dengan lengkap sesuai KTP (desa/kelurahan, kabupaten/kota dan kecamatan).
Anda akan diminta untuk mengunggah foto KTP dan foto selfie dengan KTP.
Lalu klik pilihan 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Sempat Viral Pengemudi Cekcok dengan Ketua RT, Polisi Jelaskan Status Pelaku
Setelah menyelesaikan pendaftaran akun, Anda akan mendapat pemberitahuan aktivasi akun oleh Kemensos melalui akun email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya.
Cek email Anda secara bertahap untuk melihat notifikasi penerimaan kelayakan akun oleh Kemensos.
Jika akun Anda lolos kelayakan, maka Anda akan mendapat pemberitahuan untuk registrasi Akun melalui email.