Diduga Terkait Aliran Judi Online, PPATK Bekukan dan Laporkan 500 Rekening ke Polisi

- 13 September 2022, 19:47 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 500 rekening terkait dugaan aliran dana judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 500 rekening terkait dugaan aliran dana judi online. /Pixabay/stevepb

Ivan menjelaskan, dari 500 rekening yang dibekukan itu terdiri dari berbagai lapisan masyarakat.

Lanjut Ivan, pemilik 500 rekening itu terdiri dari mahasiswa, PNS, ibu rumah tangga dan oknum kepolisian.

"Ada semua oknum IRT, mahasiswa pelajar, orang swasta, PNS," kata Ivan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio untuk Besok 14 September 2022: Siap-siap Hadapi Kekecewaan

Dalam kesempatan yang sama Ivan mengatakan, ia menybut jika PPATK sudah membekukan 321 rekening yang berhubungan dengan transaksi judi online selama 2022.

Total uang dalam rekening tersebut ditaksir mencapai Rp836 Miliar.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," tutur Ivan.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x