Tunjangan Insentif Guru Madrasah Akan Cair, Berikut Kriteria Penerimanya

- 19 September 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Insentif. Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan tunjangan insentif pada guru madrasah non PNS, berikut kriteria penerimanya.
Ilustrasi Insentif. Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan tunjangan insentif pada guru madrasah non PNS, berikut kriteria penerimanya. /Pixabay.com/iqbalnuril

PR BEKASI - Tak akan lama lagi Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan rapelan setahun tunjangan insentif untuk guru madrasah bukan PNS.

Kemenag menyebut tunjangan insentif untuk guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Tunjangan insentif dari Kemenag akan diberikan pada guru madrasah yang memnuhi kriteria dan sesuai kuota setiap provinsi masing-masing.

Berikut kriteria penerima insentif yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Kemenag Senin, 19 September 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berjalan 3800 Langkah per Hari Baik untuk Kesehatan Otak

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).

2. Belum lulus sertifikasi.

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x