Tunjangan Insentif Guru Madrasah Akan Cair, Berikut Kriteria Penerimanya

- 19 September 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Insentif. Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan tunjangan insentif pada guru madrasah non PNS, berikut kriteria penerimanya.
Ilustrasi Insentif. Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan tunjangan insentif pada guru madrasah non PNS, berikut kriteria penerimanya. /Pixabay.com/iqbalnuril

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Lomba Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sekolah Tingkat SD, SMP hingga SMA

(Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi).

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). (ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Hari Perdamaian Internasional Kapan? Berikut 10 Ucapan untuk Diunggah ke Medsoso pada 21 September 2022

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah