Tunjangan Insentif Guru Madrasah Akan Cair, Berikut Kriteria Penerimanya

- 19 September 2022, 11:50 WIB
Ilustrasi Insentif. Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan tunjangan insentif pada guru madrasah non PNS, berikut kriteria penerimanya.
Ilustrasi Insentif. Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan tunjangan insentif pada guru madrasah non PNS, berikut kriteria penerimanya. /Pixabay.com/iqbalnuril

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah