Ilustrasi Insentif. Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan tunjangan insentif pada guru madrasah non PNS, berikut kriteria penerimanya. /Pixabay.com/iqbalnuril
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***