Sidang Banding Pemberhentian Tak Hormat Ferdy Sambo Akan Digelar Hari Ini

- 19 September 2022, 09:58 WIB
Sidang banding atas pemberhentian tak hormat Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin, 19 September 2022.
Sidang banding atas pemberhentian tak hormat Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin, 19 September 2022. /

PR BEKASI – Sidang banding yang akan dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas dasar putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang tersebut akan digelar hari ini Senin, 19 September 2022 pada pukul 10.00 WIB.

Adapun sidang banding tersebut akan dipimpin langsung oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, pada Senin, 19 September 2022, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Berhasil Lolos Menuju Piala Asia, Ketum PSSI Mochamad Iriawan: Luar Biasa

Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa wakil ketua dan anggota sidang banding tersebut sebanyak empat pejabat Polri bintang dua atau inspektur Jenderal (Irjen).

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme dalam sidang banding tersebut yakni tidak akan dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya.

Sidang tersebut nantinya hanya akan dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, diungkapkan oleh Irjen Dedi Prasetyo bahwa sudah sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

Baca Juga: Berjalan 3800 Langkah per Hari Baik untuk Kesehatan Otak

Dalam hal itu menyatakan bahwa KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan.

Kemudian yang kedua persangkaan dan penuntutan, selanjutnya yang ketiga nota pembelaan, keempat keputusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Irjen Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," lanjutnya.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Lomba Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Sekolah Tingkat SD, SMP hingga SMA

Lebih lanjut, Irjen Dedi Prasetyo juga menuturkan sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian keputusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Sekedar informasi, bahwa sebelumnya Ferdy Sambo telah dinyatakan melanggar dalam kode etik dan sudah dijatuhi dengan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri.

Hal tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat sebagai tersangka bersama dengan empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Festival Panen Kopi Gayo, Acara Tahunan yang Menawarkan Pengalaman Panen di Kebun Kopi

Atas kasus tersebut Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x