PR BEKASI – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono (Briptu SMH).
Sanksi tersebut diantaranya adalah dengan demosi atau penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Selain sanksi demosi selama satu tahun, Briptu Sigid Mukti Hanggono juga dikenakan dengan sanksi wajib mengikuti pembinaan selama satu bulan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan bahwa Briptu Sigid Mukti Hanggono wajib mengikuti mental kepribadian.
Baca Juga: Segera Dioperasionalkan, Hari Ini Jokowi Resmikan Tol Cibitung-Cilincing
“Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,” kata Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS.
Hasil dalam sidang KKEP Kombes Pol Nurul Azizah juga menyatakan bahwa perilaku dari Briptu Sigid Mukti Hanggono sebagai perbuatan yang tercela atas ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya.