Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi dan Wajib Ikut Pembinaan Terkait Kasus Brigadir J

- 20 September 2022, 16:55 WIB
Kombes Pol. Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri.
Kombes Pol. Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. /Tangkapan layar Youtube/RADIO TV POLRI/

Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan pada sidang tersebut dengan menghadirkan sebanyak lima orang saksi dalam persidangan.

“Saksi-saksi dalam persidangan sebanyak 5 orang yaitu Kombes Pol ANP, AKP IF, Iptu HT, Iptu JA dan Aiptu SA,” tutupnya.

Sekedar informasi, pasal yang menjerat Briptu Sigid Mukti Hanggono adalah pasal 5 ayat 1 huruf C pasal 6 ayat 2 huruf b pasal 10 ayat 1 huruf f perpol nomor 7 th 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Selain Briptu Sigid Mukti Hanggono juga terdapat empat anggota polri lainnya yang telah dijatuhi hukuman berupa demosi selama satu tahun.

Baca Juga: Cara Booking Tiket One Piece Red Secara Online di CGV, Berikut Link Pemesanannya

Diantaranya yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ariyanto, serta Briptu Sigid Mukti Hanggono.

Sedangkan untuk Brigadir Fryllian Fitri Rosadi juga dijatuhi dengan hukuman demosi, namun akan tetapi berdurasi selama dua tahun.

Namun bagi AKBP Pujiarto yang hanya diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta kepada pimpinan Polri.

Para anggota Polri tersebut terseret dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J yang diduga diotaki oleh Ferdy Sambo.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah