Briptu Sigid Mukti Disanksi Demosi dan Wajib Ikut Pembinaan Terkait Kasus Brigadir J

- 20 September 2022, 16:55 WIB
Kombes Pol. Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri.
Kombes Pol. Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. /Tangkapan layar Youtube/RADIO TV POLRI/

Kombes Pol Nurul Azizah juga menambahkan bahwa perilaku tersebut sangat tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.

“Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas,” lanjutnya.

Sebelumnya, Briptu Sigid Mukti Hanggono telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari senin 19, September 2022 kemarin.

“Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Baca Juga: Polri Ungkap Kemungkinan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Hacker Bjorka

Selain itu Briptu Sigid Mukti Hanggono juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

“Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan,” tuturnya.

Sidang KKEP terhadap Briptu Sigid Mukti Hanggono telah dilaksanakan pada hari senin, 19 September 2022 kemarin yang dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri.

sidang KKEP tersebut dimulai sejak pukul 10.00 wib hingga 17.15 WIB dan berlangsung selama sekitar tujuh jam

Baca Juga: Ciri-ciri Seseorang Memiliki Kepribadian Psikopat, Nomor 6 Sering Dilakukan

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah