Sidang Kode Etik Brigjen Hendra Diundur Pekan Depan, Porli Ungkap Alasannya

- 21 September 2022, 14:20 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. /PMJ News

PR BEKASI – Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK), tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J saat ini masih belum menjalani sidang Komisi Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa rencananya sidang kode etik terhadap Mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan akan dilaksanakan di minggu depan.

"Jadi informasi yang saya dapat dari biro wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS.

Baca Juga: PSM Makassar Akan Bertanding dengan 2 Tim di BRI Liga 1 Pekan Ke 11, Berikut Jadwal Lengkapnya

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang terhadap Brigjen HK belum dapat dilaksanakan.

Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo hal tersebut lantaran saksi yang akan dihadirkan dalam sidang masih mengalami sakit, sehingga dalam sidang tersebut belum bisa untuk dapat dihadirkan.

Sementara itu Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan harus dalam kondisi yang sehat.

“Saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit,” lanjutnya kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus dan Gemini Edisi Kamis 22 September 2022: Hubungan Anda dengan Kekasih Terlihat Kusut

Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang tersebut tidak bisa dilangsungkan, karena mesti harus menunggu kesehatan dari Arif Rahman Arifin dalam keadaan membaik dan sehat terlebih dahulu.

Menurutnya bahwa Arif Rahman Arifin harus terbukti benar benar dalam keadaan sehat untuk bisa dimintai keterangan dalam sidang tersebut.

“Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” jelasnya.

Baca Juga: Intip Bocoran Film Karada Sagashi yang Dibintangi oleh Kanna Hashimoto

Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa saksi yang belum bisa dihadirkan dalam sidang Brigjen HK diantaranya adalah AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR).

“AKBP AR sakit. Proses Penyembuhannya cukup panjang karena sakitnya agak parah,” tambahnya.

Brigjen Hendra Kurniawan (Brigjen HK) diduga terlibat dalam tindak pidana dalam menghalang-halangi dalam penyidikan atau Obstruction of Justice dalam kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Pemenang Penghargaan Emmy Lee Jung Jae dari Squid Game Dinyatakan Covid-19

Brigjen Hendra Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam anggota Polri lainnya termasuk dengan Irjen Ferdy Sambo.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, pihak kepolisian juga sudah menetapkan Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka dalam kasus Obstruction of Justice tersebut.

Mereka semua dijerat dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33, Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x