Polri Akan Fokus ke Agenda G20 hingga Pemilu 2024 Usai Kasus Ferdy Sambo Selesai

- 25 September 2022, 06:25 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /PMJ News/

PR BEKASI – Polri tengah menyelesaikan penanganan terhadap perkara kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

Setelah menyelesaikan perkara tersebut, kemudian Korps Bhayangkara akan fokus untuk menangani tiga agenda utama lainnya menjelang akhir tahun ini.

Melalui Kadiv Humas Polri yakni Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa fokus pertama Polri adalah untuk mengamankan kegiatan Presiden G20 di Indonesia.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan Presiden G20 yang rencananya akan dilaksanakan pada bulan November mendatang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio untuk Minggu 25 September 2022: Ada Tawaran Pekerjaan Baru

"Tugas Polri fokus pada 3 hal di tahun ini. Pertama dalam rangka pengamanan seluruh rangkaian kegiatan Presiden G20, yang ini agendanya di bulan Oktober sudah meningkat. Pelaksanaan tanggal 12 November," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJNEWS.

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kegiatan Presiden G20 tersebut harus diamankan dengan baik.

"Inti daripada seluruh rangkaian Presidensi G20 ini harus diamankan dengan baik," lanjutnya.

Baca Juga: Download Gratis 17 Twibbon Hari Jadi Kota Bandung ke-212, Bingkai Foto Terbaru HUT Bandung 2022

Selanjutnya, Polri sedang dalam mempersiapkan Operasi Mantap Brata lantaran proses Pemilu tahun 2024 sudah memulai tahapan-tahapannya.

“Kemudian fokus kita juga mempersiapkan Operasi Mantap Brata karena tahapan pemilu juga sudah mulai. Oktober, November, Desember itu sudah mulai masuk kepada beberapa tahapan pemilu,” jelasnya.

Kemudian Polri akan fokus dalam pengamanan terhadap kegiatan Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Baca Juga: Download Gratis 17 Twibbon Hari Jadi Kota Bandung ke-212, Bingkai Foto Terbaru HUT Bandung 2022

"Tentunya nanti di akhir tahun, fokus Polri adalah pengamanan Nataru, natal dan tahun baru," paparnya.

Sehingga diharapkan dalam seluruh kegiatan nasional dan internasional untuk kedepannya dapat berjalan dengan aman dan lancar.

"Itu fokus kita, agar semua rangkaian kegiatan event nasional, event internasional yang ada di Indonesia ini dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib dan sukses dalam rangka menuju Indonesia maju," tegasnya.

Sebelumnya dalam kasus Ferdy Sambo dimana secara resmi telah dipecat dari Polri, hal tersebut sesuai dengan hasil putusan Sidang Etik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Aquarius untuk Minggu 25 September 2022: Orang yang Dicintai Butuh Bantuan dan Dukun

Hasil dalam Sidang Etik tersebut memutuskan untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dan diperkuat dengan hasil banding.

Kemudian atas putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah merupakan hak dari Ferdy Sambo sebagai warga negara.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri, kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka. Silahkan saja tidak masalah,” tutur Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: The Golden Spoon Episode 2: Jadwal Tayang, Spoiler dan Dua Link Nonton Dramanya

Namun menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo sesuai dengan hasil sidang etik dan sidang banding tersebut menyatakan bahwa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bersifat final dan mengikat.

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat,” ucapnya pada Jumat, 23 September 2022.

Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bahwa hasil sidang Etik sudah sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Hasil dalam putusan sidang hakim yang bersifat kolektif kolegial yakni pemecatan terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jelang Menghadapi Skuad Garuda di FIFA Match Day, Pelatih Curacao Sebut Pratama Arhan Pemain yang Bagus

“Substansi kita tetep, sesuai arahan Pak Kapolri, untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH,” tutupnya.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x