PR BEKASI – Dugaan dalam kasus investasi bodong PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara dalam penetapan tersangka.
Gelar perkara akan dilakukan usai alat bukti dikumpulkan oleh opihak penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Dittipideksus Bareskrim Polri juga meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI NET89.
Baca Juga: Indonesia Berhasil Taklukkan Curacao, Peringkat Timnas Garuda di Ranking FIFA Akan Meningkat
Selain itu, pihaknya juga akan mencekal sebanyak 15 orang yang diduga terlibat kasus ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa pencekalan atau pencegahan ke luar negeri kepada 15 orang.
"Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang dengan inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D," kata Kombes Pol Nurul Azizah pada Sabtu, 24 September 2022, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ NEWS.
Baca Juga: Jelang One Piece 1061-1062: Vegapunk Akan Jadi Musuh Luffy Selanjutnya?