PR BEKASI – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022 selama 14 hari, dimulai pada 3 sampai dengan 16 Oktober 2022 mendatang di seluruh wilayah Indonesa.
Operasi Zebra 2022 bertujuan untuk dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang presisi.
Seperti dikutip dari laman akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, pada Kamis, 29 September 2022.
Dalam Operasi Zebra 2022 Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
"Mulai tanggal 03 s/d 16 Oktober 2022 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022," tulis dalam laman Twitter @TMCPoldaMetro, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News pada Jumat, 30 September 2022.
Berikut adalah sasaran dalam Operasi Zebra 2022:
1. Melawan Arus
Akan dikenakan dengan Pasal 287, Sanksi bagi pelanggar yaitu di denda paling banyak sebesar Rp 500.000
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Akan dikenakan dengan Pasal 293 UU LLAJ, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp750.000
Baca Juga: Tim Sepak Bola Pantai Indonesia Kembali Menelan Kekalahan di AFF Beach Soccer Championship 2022
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Akan dikenakan dengan Pasal 283 UU LLAJ, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp750.000
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Akan dikenakan dengan Pasal 291, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Akan dikenakan dengan Pasal 289, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000
6. Melebihi Batas Kecepatan
Akan dikenakan dengan Pasal 287 Ayat, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp500.000
Baca Juga: Jadwal Tayang Spy X Family Season 2 di Indonesia: Loid, Yor dan Anya Lanjutkan Misi Mata-mata
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Akan dikenakan dengan Pasal 281, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp1.000.000
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
Akan dikenakan dengan Pasal 292, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Akan dikenakan dengan Pasal 286, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp500.000
Baca Juga: Tanda-tanda Pasangan Selingkuh, Biasanya Dimulai dari Pertemanan
10. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dengan Perlengkapan yang Standar
Akan dikenakan dengan Pasal 285 ayat 1, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp250.000
11. Kendaraan bermotor Roda Dua atau Roda Empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
Akan dikenakan dengan Pasal 288, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp500.000
12. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Melanggar Marka atau Bahu Jalan
Akan dikenakan dengan Pasal 287, Sanksi bagi pelanggar akan di denda paling banyak sebesar Rp750.000
Baca Juga: Kisruh Rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Ramalan Mba You Kembali Ramai Diperbincangkan
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirine yang Bukan Peruntukannya Khususnya Plat Hitam
Akan dikenakan dengan Pasal 287 ayat (4), Sanksi bagi pelanggar yaitu berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000
14. Penertiban Kendaraan yang Memakai Plat Rahasia atau Plat Dinas
Sekedar informasi, sebelumnya Korlantas Polri sudah menggelar latihan praoperasi Zebra 2022 kepada anggota Patroli Jalan Raya (PJR).
Adapun kegiatan dalam latihan praoperasi Zebra 2022 yang dilakukan di Gedung NTMC Polri, Jakarta Timur, pada Rabu, 28 September 2022.
Baca Juga: Jelang Laga Persib vs Persida di BRI Liga 1, Berikut daftar Lokasi Penukaran Tiket
Mekanisme dalam penindakan Operasi Zebra 2022 yang dilakukan tidak dengan penilangan secara manual.
Seluruh penindakan dalam Operasi Zebra 2022 akan mengandalkan mekanisme ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah Indonesia.***