Tak Perlu Antre, Urus Perpanjangan SIM Kini Bisa Via Online, Berikut Caranya

- 18 Juni 2020, 19:57 WIB
Petugas melayani warga saat proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor pelayanan pembuatan SIM di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Juni 2020. Terkait menjelang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) jumlah warga pemohon pegurusan SIM meningkat hingga 30 pesen.*
Petugas melayani warga saat proses pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di kantor pelayanan pembuatan SIM di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Juni 2020. Terkait menjelang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) jumlah warga pemohon pegurusan SIM meningkat hingga 30 pesen.* /ADE MAMAD/"PR"/

Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, pemohon dapat memilih tanggal pengambilan SIM.

Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa pemohon telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail.

Dengan begitu pemohon telah menyelesaikan registrasi SIM online.

Baca Juga: Sebut India dan Tiongkok Teman Dekat RI, Menlu: Tahan Diri dan Ciptakan Kondisi yang Kondusif

Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni pemohon dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Selain PNPB terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp 5.000.

Baca Juga: Depresi Alami Herpes Usai Cium Wanita yang Dikencaninya, Pria Ini Minta Ganti Rugi 2,4 Miliar

Untuk memperpanjang SIM secara online, pemohon juga akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pada tahapan ini, pemohon harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x