Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, pemohon dapat memilih tanggal pengambilan SIM.
Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online bahwa pemohon telah berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail.
Dengan begitu pemohon telah menyelesaikan registrasi SIM online.
Baca Juga: Sebut India dan Tiongkok Teman Dekat RI, Menlu: Tahan Diri dan Ciptakan Kondisi yang Kondusif
Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, yakni pemohon dapat melakukan pembayaran biaya yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM langsung ke ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Selain PNPB terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp 5.000.
Baca Juga: Depresi Alami Herpes Usai Cium Wanita yang Dikencaninya, Pria Ini Minta Ganti Rugi 2,4 Miliar
Untuk memperpanjang SIM secara online, pemohon juga akan diminta menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pada tahapan ini, pemohon harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib.