Dana BST Jangan Dibelikan Rokok, Pandemi Corona Belum Berakhir

- 21 Juni 2020, 10:02 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko/

PR BEKASI - Pandemi virus corona atau Covid-19 tentu memberikan dampak nyata bagi banyak orang di dunia, termasuk masyarakat Indonesia.

Tak sedikit masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Demi membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Menteri Sosial Juliari P. Batubara berpesan kepada masyarakat penerima BST agar tidak menggunakan bantuan untuk hal yang tidak bermanfaat seperti membeli rokok.

Baca Juga: 10 Prediksi Kiamat yang Muncul Sejak Abad Pertengahan, dari Telur Ayam hingga UFO Penyelamat

Pesan tersebut disampaikan Juliari P. Batubara melalui cuitan di Twitter pribadinya, Minggu 21 Juni 2020 pukul 8.40 WIB.

"Saya berpesan untuk para penerima manfaat agar uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, bukan untuk membeli barang lain yang tidak penting," kata dia di cuitan Twitter @juliaribatubara.

Membeli barang tidak penting yang dimaksud Juliari P. Batubara adalah membeli rokok alih-alih memakai bantuan untuk membeli makanan.

Baca Juga: Kiamat Disebut Akan Terjadi Hari Ini Berdasarkan Kalendar Bangsa Maya, Astronom: Ini Kesempatan Emas

Sebelumnya, Juliari P. Batubara melihat secara langsung pencairan BST bagi 108 Keluarga Penerima Manfaat di kantor Pos Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dari total 33.250 KPM di Kabupaten Tasikmalaya.

BST yang diberikan pemerintah itu senilai Rp 600.000 per kepala keluarga untuk sembilan juta warga yang terdampak Covid-19 di luar Jabodetabek.

Bantuan tersebut direncakan akan diberikan selama tiga bulan sejak April hingga Juni 2020.

Ia mengatakan, di Jawa Barat, Kemensos menyalurkan BST kepada 1.091.213 KPM dengan total anggaran Rp 2 triliun.

Setelah tiga bulan, Kemensos akan melanjutkan penyaluran BTS untuk periode Juli hingga Desember 2020. Namun, jumlah bantuan yang diberikan akan dikurangi menjadi Rp 300.000 per kepala keluarga.

Juliari P. Batubara beralasan, pengurangan BST periode Juli-Desember 2020 sehubungan dengan sudah mulai bergulirnya program-program pemulihan ekonomi lainnya di Indonesia.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x