TKA Tiongkok Mulai Berdatangan Sejak Selasa Malam, Wajib Jalani Karantina 14 Hari

- 24 Juni 2020, 06:25 WIB
ILUSTRASI TKA Tiongkok.*
ILUSTRASI TKA Tiongkok.* /pixabay

PR BEKASI - Setelah menuai polemik, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya mengizinkan kedatangan tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok seiring dengan diberlakukannya kebijakan tatanan normal baru.

Kedatangan tenaga kerja asing asal Tiongkok yang jumlahnya dikabarkan mencapai 500 orang mulai masuk ke wilayah Sulawesi Tenggara pada Selasa, 23 Juni 2020 malam.

Hal itu berdasarkan pernyataan dari Kepala Kelas II Kendari, Hajar Aswad yang menyatakan 500 TKA asal Tiongkok akan berangsur tiba di Sulawesi Tenggara mulai Selasa, 23 Juni 2020.

Baca Juga: Iduladha Sebentar Lagi, Kementan Keluarkan Ketentuan Penjualan Hewan Kurban di Tengah Pandemi 

Para TKA pun, disebutkan oleh Hajar Aswad, telah mengantongi dokumen visa kerja dengan kode indeks visa 312.

“Saya sudah memeriksa dokumen ratusan TKA tersebut menggunakan visa kerja, tidak seperti yang dikhawatirkan sebelumnya, jika mereka hanya menggunakan visa kunjungan dengan kode indeks visa 211 untuk masuk ke Indonesia,” ungkap Hajar kepada RRI Kendari yang dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Hajar menjelaskan, setelah tiba di Bandara Haluoleo Kendari, para TKA asal Tiongkok tersebut tidak langsung bekerja.

Melainkan, para TKA harus menjalani karantina selama 14 hari sesuai protokol kesehatan di kawasan pertambangan PT VDNI dan PT OSS Morosi Kabupaten Konawe.

Baca Juga: Tahan Buang Air Kecil 18 Jam, Pria Ini Alami 3 Robekan pada Kandung Kemih 

“Setelah hari ke-15 atau ke-16, kami dari Imigrasi Kendari mulai melakukan pengecekkan kembali terhadap dokumen para TKA di Morosi,” kata Hajar.

Hajar Aswad melanjutkan, kedatangan TKA asal Tiongkok tersebut masuk melalui Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, saat mereka memasuki Kendari akan ada lima gelombang kedatangan.

“Gelombang pertama TKA Tiongkok yang tiba di Bandara Haluoleo Kendari sekitar pukul 21.00 WITA sebanyak 156 orang. Ini yang kami ketahui,” ungkap dia.

Baca Juga: Warganet Ramaikan Tagar Pecat Wasekjen MUI, Tengku Zul: Tidak Bisa Dipecat Kecuali di Munas 

Sesuai peraturan perundang-undangan Keimigrasian, 500 TKA Tiongkok tersebut, Hajar menyatakan hanya diberi waktu bekerja di perusahaan selama tiga bulan, enam bulan, atau selama setahun.

"Setelah itu, harus kembali ke negara asalnya," ucap Hajar.

Rencana kedatangan 500 TKA Tiongkok sempat diwarnai aksi penolakan dari ratusan massa pengunjuk rasa di dekat gerbang masuk Bandara Haluoelo, namun berlangsung aman dan tertib, pada Selasa siang.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x