Akhirnya DPR Masukkan RUU PKS ke Prioritas 2021, Simak 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020

- 17 Juli 2020, 15:29 WIB
DPR RI melalui Puan Maharani menerima surat presiden usulan RUU BPIP pada Kamis, 16 Juli 2020.*
DPR RI melalui Puan Maharani menerima surat presiden usulan RUU BPIP pada Kamis, 16 Juli 2020.* /Instagram @puanmaharaniri/

PR BEKASI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR memutuskan untuk memasukkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis, 16 Juli 2020, DPR mengesahkan 37 RUU Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi Badan Legislatif DPR bersama pemerintah.

"Kami akan masukkan RUU tersebut di prioritas tahun 2021 dan sudah diputuskan kemarin," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari ANTARA pada Jumat, 17 Juli 2020.

Baca Juga: Perihal Meninggalnya Omas, Mastur sang Adik Buka Suara 

Dasco mengatakan, keputusan itu diambil pimpinan DPR RI usai melangsungkan rapat konsultasi dengan Badan Legislasi DPR RI serta rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah DPR RI.

Pengesahan dilakukan dengan ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah disetujui oleh 96 orang anggota DPR RI yang menandatangani daftar hadir secara fisik dan 226 orang secara virtual.

Berikut daftar 37 RUU dalam Prolegnas prioritas 2020:

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana (carry over);

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (carry over);

4. RUU tentang Jabatan Hakim;

5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan;

 Baca Juga: Picu Perdebatan, Miniatur Yesus Kristus Ditemukan di Potongan Batang Pohon

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;

8. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (carry over);

9. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan;

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

11. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan;

12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional;

13. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (carry over);

Baca Juga: Pergoki Pasutri Mesum di Semak-Semak Saat Siang Bolong, Wanita Tua Ini Pukuli Mereka dengan Papan 

14. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;

15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;

16. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila;

17. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga;

18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;

19. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat;

20. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak;

21. Rancangan Undang-undang tentang Ketahanan Keluarga;

Baca Juga: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya Terkait Barbuk 2 Paket Sabu 

22. Rancangan Undang-undang tentang Larangan Minuman Beralkohol;

23. Rancangan Undang-undang tentang Profesi Psikologi;

24. Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji);

25. Rancangan Undang-undang tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional;

26. Rancangan Undang-undang tentang Cipta Kerja (omnibus law);

27. Rancangan Undang-undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law);

28. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

Baca Juga: Saksi Bertambah Jadi 27 Orang, Kasus Pembunuhan Editor Metro TV Yodi Prabowo Masih Buram

29. Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi;

30. Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

31. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK;

32. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law);

33. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

34. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia;

35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; dan

37. RUU tentang Daerah Kepulauan.

Baca Juga: Hanya Ditetapkan Sebagai Saksi, Hana Hanifah Kini Terseret dalam Dugaan Pemalsuan Surat  

Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPR RI Bukhori Yusuf berkomentar terkait pengubahan nama RUU Haluan Ideologi Pancasila menjadi RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

"Pada angka 16, sebenarnya Rancangan ini sudah dibahas. Kemudian berubah judul menjadi Haluan Ideologi Pancasila dan sudah dirapatkan dalam Rapat Paripurna pada tanggal 12 Mei. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar tidak terjadi malpraktik di waktu akan datang," ucap Bukhori.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x