Aturan tersebut, dikatakan Anne Purba, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama sepekan kepada para penumpang KRL.
"Sudah dilakukan sosialisasi selama sepekan terakhir, peraturan tersebut akan dimulai pada Senin 20 Juli 2020," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa AKB untuk Mencegah Penyebaran Pandemi Virus Corona.
Dalam SE itu tercantum aturan protokol kesehatan, yang salah satunya adalah para penumpang KRL diimbau untuk menggunakan jaket ataupun atasan berbahan lengan panjang.***