Aturan Baru, Penumpang KRL Diwajibkan Pakai Jaket atau Atasan Lengan Panjang Mulai Senin 20 Juli

- 18 Juli 2020, 16:29 WIB
Penampakan sejumlah penumpang KRL terlihat tertib saat memasuki area Stasiun Bogor, Senin 13 Juli 2020.*
Penampakan sejumlah penumpang KRL terlihat tertib saat memasuki area Stasiun Bogor, Senin 13 Juli 2020.* /Dok. KRL

Aturan tersebut, dikatakan Anne Purba, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama sepekan kepada para penumpang KRL.

"Sudah dilakukan sosialisasi selama sepekan terakhir, peraturan tersebut akan dimulai pada Senin 20 Juli 2020," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa AKB untuk Mencegah Penyebaran Pandemi Virus Corona.

Dalam SE itu tercantum aturan protokol kesehatan, yang salah satunya adalah para penumpang KRL diimbau untuk menggunakan jaket ataupun atasan berbahan lengan panjang.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x