PR BEKASI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang ada di Indonesia.
Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).
Keputusan pembubaran ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.
Baca Juga: Komitmen Pengembangan Kendaraan Listrik, Volkswagen Siapkan 150.000 SPBL Bulan Depan
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Selasa, 21 Juli 2020, berikut tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan.
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif
Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.
Baca Juga: Akademisi Sebut Studi Kelayakan PLTN Membutuhkan Waktu hingga 2 Tahun
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025
Baca Juga: Bio Farma Rilis Jadwal Produksi Vaksin Virus Corona Sinovac Tiongkok
Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda
Baca Juga: Mengekor Bursa Asia, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Menguat
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Baca Juga: Masih Terpengaruh Lonjakan Kasus Virus Corona, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Kenaikannya
Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-Commerce) Tahun 2017—2019.
Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-Commerce) Tahun 2017—2019;
Baca Juga: Tiru Sosok Hantu, Anak Perempuan Ini Tidak Sadar Cekik Leher Sendiri hingga Tewas
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Baca Juga: Ballon d'Or 2020 Tidak Akan Diberikan Pada Siapapun, Berikut Alasannya
Tim dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah Risiko Sedang Covid-19 di Jawa Barat
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan yang Disertai Kilat dan Angin Kencang Landa Sejumlah Wilayah Jabar
Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000.
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan
Komite dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
Baca Juga: Erick Thohir Pimpin Tim Pemulihan Ekonomi Nasional Usai Ditunjuk Jokowi
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan
Komite yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor
Baca Juga: Uni Emirat Arab Sukses Luncurkan Misi Pertama ke Mars
Tim dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi
Tim dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.
Baca Juga: Di Tengah Lemahnya Permintaaan Energi Dunia, Medco Produksi Gas Perdana dari Jawa Timur
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
Tim dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Baca Juga: Usai Pembatalan New York Auto Show, Hyperion Rilis Jadwal Peluncuran XP-1 Supercar
Komite dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.***