Resmi, Jokowi Bubarkan 18 Badan-Komite, Simak Daftar Lengkapnya

- 21 Juli 2020, 11:28 WIB
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas
Jokowi sebut Reshuffle kabinet dalam rapat terbatas /

PR BEKASI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang ada di Indonesia.

Tim kerja hingga badan yang dibubarkan berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres).

Keputusan pembubaran ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.

Baca Juga: Komitmen Pengembangan Kendaraan Listrik, Volkswagen Siapkan 150.000 SPBL Bulan Depan

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Selasa, 21 Juli 2020, berikut tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan.

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif.

Baca Juga: Akademisi Sebut Studi Kelayakan PLTN Membutuhkan Waktu hingga 2 Tahun

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025

Baca Juga: Bio Farma Rilis Jadwal Produksi Vaksin Virus Corona Sinovac Tiongkok

Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

Baca Juga: Mengekor Bursa Asia, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Dibuka Menguat

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

Tim ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

Baca Juga: Masih Terpengaruh Lonjakan Kasus Virus Corona, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Kenaikannya

Badan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-Commerce) Tahun 2017—2019.

Komite ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-Commerce) Tahun 2017—2019;

Baca Juga: Tiru Sosok Hantu, Anak Perempuan Ini Tidak Sadar Cekik Leher Sendiri hingga Tewas

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

Baca Juga: Ballon d'Or 2020 Tidak Akan Diberikan Pada Siapapun, Berikut Alasannya

Tim dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah Risiko Sedang Covid-19 di Jawa Barat

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Hujan yang Disertai Kilat dan Angin Kencang Landa Sejumlah Wilayah Jabar

Tim dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 133/2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

Komite dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;

Baca Juga: Erick Thohir Pimpin Tim Pemulihan Ekonomi Nasional Usai Ditunjuk Jokowi

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

Komite yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

Baca Juga: Uni Emirat Arab Sukses Luncurkan Misi Pertama ke Mars

Tim dibentuk berdasarkan Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor.

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

Tim dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

Baca Juga: Di Tengah Lemahnya Permintaaan Energi Dunia, Medco Produksi Gas Perdana dari Jawa Timur

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

Tim dibentuk berdasarkan Keppres No. 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

Baca Juga: Usai Pembatalan New York Auto Show, Hyperion Rilis Jadwal Peluncuran XP-1 Supercar

Komite dibentuk berdasarkan Keppres No. 37/2014 tentang Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x