Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN Akan Cair Agustus 2020, Lebih Cepat yang Dijanjikan Sri Mulyani

- 21 Juli 2020, 15:22 WIB
ILUSTRASI ASN.*
ILUSTRASI ASN.* /TATI PURNAWATI/KC/

PR BEKASI - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awalnya direncanakan akan mundur pencairannya ke akhir tahun yang ikut terdampak karena covid-19.

Namun dalam kabar terbaru, Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut pada Agustus 2020. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pencairan ini lebih cepat dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani sebelumnya. Gaji ke-13 ASN baru akan cair pada September 2020. Seperti THR yang lalu, gaji ke-13 hanya akan diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah.

Baca Juga: Perlihatkan Reaksi Mencurigakan Saat Olah TKP, Polisi Akan Kembali Panggil Kekasih Yodi Prabowo 

“Gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat setingkatnya,” ungkap Sri Mulyani pada Selasa, 21 Juli 2020 yang dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat-bekasi.com.

Adapun anggaran yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN sebesar Rp28,5 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,6 triliun.

“Sedangkan melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) sebesar Rp13,89 triliun. Sehingga total untuk pembayaran gaji ke-13 PNS ini mencapai Rp 28,5 triliun,” ucapnya.

Pencairan gaji ke-13 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Tokoh Sebut Cek Suhu dengan Thermo Gun Bisa Sebabkan Kerusakan Otak 

Perlu diketahui gaji ke-13 biasanya selalu dicairkan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 saat itu bertujuan untuk membantu orang tua siswa ketika anaknya mulai memasuki tahun ajaran baru.

Diberikan nama gaji ke-13, karena uang ini turun secara tiba-tiba yang diberikan dengan besaran yang sama dengan 1 kali gaji dan termasuk tunjangannya, gaji ke-13 cair di luar 12 bulan gaji rutin.

Gaji ke-13 ini berlaku bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun. Gaji ke-13 tahun 2020 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Tunjangan PNS yang melekat terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Dua Garis Biru Sukses, Gina S Noer Kembali Ajak Angga Yunanda dengan Pasangan Baru 

Besaran gaji PNS sendiri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS setiap golongan mendapatkan besaran yang berbeda-beda, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dimulai dari yang paling rendah sampai tertinggi, hal itu disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang satu tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Bukan Tokoh Mitologi, Kuil 'David Beckham' di Thailand Jadi Salah Satu Tempat Ibadah Teraneh 

Berikut gaji PNS golongan I sampai IV:

Golongan I: Lulusan SD dan SMP

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Tjahjo Kumolo: Beda dari Usulan yang Diajukan Kemenpan RB 

Golongan II: Lulusan SMA dan D3

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Sepi Kerjaan Jadi Alasan Catherine Wilson Pakai Narkoba 

Golongan III: Lulusan S1 Hingga S3

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Aliansi Pekerja Hiburan Malam Gelar Demo di Depan Balai Kota DKI Jakarta 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x