Baca Juga: Gegara Masukkan Anak ke Sekolah Agama, Seorang Ibu Harus Menjalani Hukuman Penjara 21 Tahun
Sebelumnya, Rafael memiliki posisi sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Kekayaan Rafael menjadi perbincangan publik lantaran mempunyai harta tak wajar yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selanjutnya KPK melakukan pemanggilan terhadap Rafael untuk mengklarifikasi asal-usul harta yang dimilikinya.
Tak hanya Rafael, KPK juga akan melakukan tindakan yang sama terhadap para pejabat yang diduga mempunyai harta tidak wajar salah satunya Eko Darmanto yang bekerja di Direktorat (Ditjen) Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Eko Darmanto yang mejabat sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta.***