Sebelumnya sebagaimana diinformasikan, perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi.
Dihentikannya perlindungan tersebut juga diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan untuk terpidana dalam masa penahanan dia di rutan.
Sehingga untuk keamanan terhadap Bharada E selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak dari Lapas Salemba.
Baca Juga: Smart TV Changhong Q9K MAX Dirilis dengan Panel Mini LED, Cek Spesifikasi dan Harga di Sini
Diketahui, LPSK secara resmi telah menghentikan perlindungan terhadap Bharada E dikarenakan adanya wawancara yang dilakukan oleh pihak Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.
Tindakan tersebut telah melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga perlindungan pun dipuutuskan dicabut.***