Pasca Dicabut Perlindungan oleh LPSK, Begini Kondisi Bharada E Saat Ini

- 14 Maret 2023, 09:35 WIB
Polri ungkap kondisi Bharada E pasca dicabutnya perlindungan oleh LPSK.
Polri ungkap kondisi Bharada E pasca dicabutnya perlindungan oleh LPSK. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Wow Bekasi Job Fair 2023 Buka 1.500 Lowongan Kerja dari 30 Perusahaan, Terbuka untuk Umum, Catat Tanggalnya

Sebelumnya sebagaimana diinformasikan, perlindungan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dicabut oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi.

Dihentikannya perlindungan tersebut juga diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan untuk terpidana dalam masa penahanan dia di rutan.

Sehingga untuk keamanan terhadap Bharada E selanjutnya menjadi tanggung jawab pihak dari Lapas Salemba.

Baca Juga: Smart TV Changhong Q9K MAX Dirilis dengan Panel Mini LED, Cek Spesifikasi dan Harga di Sini

Diketahui, LPSK secara resmi telah menghentikan perlindungan terhadap Bharada E dikarenakan adanya wawancara yang dilakukan oleh pihak Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK.

Tindakan tersebut telah melanggar Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sehingga perlindungan pun dipuutuskan dicabut.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x