Lebih lanjut mengenai pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerja, Budi juga mengimbau kepada perusahaan swasta untuk mencairkannya lebih awal.
Maka dari itu, dengan memajukan jadwal cuti bersama lebaran 2023 ini, diharapkan pemberian THR pun juga dipercepat atau selambat-lambatnya pada 18 April 2023.
Sehingga, bagi para pekerja yang ingin melakukan mudik lebaran bisa dilakukan setelah menerima dana THR tersebut.
"Pada 18 April 2023, pastikan mereka (pekerja) sudah menerima THR, supaya bisa melakukan perjalanan (mudik) pada malam harinya," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di suatu perusahaan.
Maka, perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayar THR pekerja yang selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Hari Keagamaan yang berkaitan, diantaranya yaitu Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan juga Imlek.
Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri 1444 H kini jatuh pada 22 dan 23 April 2023.