Dengan mengacu dalam Permenaker tersebut, maka perusahaan seharusnya wajib membayarkan THR-nya kepada pekerja maksimal 15 April 2023.
Jika terjadi keterlambatan, maka perusahaan akan dikenakan biaya denda sekitar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Demikian jadwal cuti bersama lebaran 2023 terbaru yang telah resmi dimajukan, disertai juga informasi tentang pembayaran THR.***