Soal Klaim Obat Herbal Hadi Pranoto, Berikut Pernyataan Resmi Pihak BPOM

- 6 Agustus 2020, 18:21 WIB
Hadi Pranoto.
Hadi Pranoto. //PMJ News/

Akan tetapi, kata Penny Lukito, hingga kini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa yang diklaim Hadi Pranoto dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

Ia menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat serta mutunya.

"Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran," ujar Penny Lukito.

Produk yang ilegal, disebutkan dia, telah melanggar Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga: ICW Kritik Somasi Kemenkes untuk Jurnalis Narasi TV, Cuit 'Lebih Berguna Anjing Ketimbang Menkes' 

Lebih lanjut, ia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati untuk mengonsumsi produk herbal. Penting juga untuk mudah mempercayai pernyataan tentang satu obat ampuh mengobati penyakit termasuk COVID-19.

"BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebih dan/tidak sesuai dengan persetujuan saat produk didaftarkan, maka kami akan menindaklanjuti," katanya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x