Dinilai Berlebihan Sembuhkan Pasien Covid-19, Dokter: Jamu Hadi Pranoto Hanya untuk Jaga Kesehatan

- 7 Agustus 2020, 09:12 WIB
Hadi Pranoto ketika ditemui di Bogor.
Hadi Pranoto ketika ditemui di Bogor. /Linna Syahrial/ISUBOGOR.com

PR BEKASI – Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) dr. Inggrid Tania memperingatkan masyarakat agar berhati-hati meminum obat herbal atau jamu yang belum BPOM.

Dia mengatakan, boleh meminum obat herbal yang diklaim bagus untuk menjaga kesehatan termasuk meningkatkan sistem imun dan mencegah terkena infeksi tertentu, tapi jika jamu itu sudah diizinkan beredar oleh BPOM.

"Sebenarnya obat herbal atau jamu yang sudah punya izin edar BPOM dan punya klaim memelihara kesehatan dan meningkatkan daya tahan tubuh itu memang bisa dipakai, boleh saja untuk meningkatkan imunitas tubuh kita," ujar dr. Inggrid Tania, dalam diskusi via daring seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca Juga: ‘Rayuan’ Nadiem Makarim Ampuh, NU Akhirnya Tetap Ikut Program Organisasi Penggerak Kemendikbud 

Tania mengingatkan agar tidak termakan klaim yang berlebihan apalagi menyesatkan. Di masa pandemi COVID-19 saat ini, misalnya, belum lama beredar informasi mengenai obat herbal yang manjur untuk menyembuhkan pasien COVID-19.

"Kan harus dicek dulu apalagi sampai saat ini di Indonesia belum ada uji klinisnya. Yang kami lakukan di Wisma Atlet juga belum selesai. Intinya kritis saja dan jangan berharap secara berlebihan dulu," kata dia.

Menurutnya, saat ini uji klinis obat kimia konvensional dan herbal untuk COVID-19 masih dalam penelitian.

Tim peneliti dari LIPI, UGM bersama PDPOTJI, Kalbe Farma, Balitbangkes bersama tim di Wisma Atlet masih menunggu hasil intervensi dengan produk uji hingga nantinya menyimpulkan apakah dua produk uji herbal imunomodulator yang diteliti bisa berkhasiat secara signifikan atau bermakna dibandingkan plasebo.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Kartun The Simpsons Telah Prediksi Ledakan Besar di Lebanon? 

Tania dan tim berharap bahan herbal dengan sifat imunomodulator yang mereka uji bisa memodulasi sistem imun tubuh sehingga respons imun bisa lebih optimal.

"Kita berharap memang bisa bermanfaat untuk mencegah COVID-19. Tapi kalau klaimnya yang spesifik mencegah COVID-19 harus dibuktikan lewat uji klinis juga. Jadi bukan hanya yang mengobati, tapi mencegah COVID-19 secara spesifik juga harus ada pembuktiannya melalui uji klinis," kata dia.

Selama belum ada pembuktian berdasarkan hasil uji klinis, menurut Tania, obat herbal sekadar bisa meningkatkan imunitas tubuh.

"Ada banyak misalnya kunyit, jahe, meniran, sambiloto, sirsak juga, termasuk kulit manggis. Banyak sekali herbal yang bisa bersifat meningkatkan imunitas tubuh," demikian kata Tania.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap untuk Roda Dua Jadi Pertanyaan Publik, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya 

Herbal buatan Hadi Pranoto

Mengenai informasi obat herbal buatan Hadi Pranoto sebagai obat COVID-19, Tania menilai ini berlebihan. Menurut dia, produk milik Hadi Pranoto didaftarkan ke BPOM sebagai jamu dengan klaim memelihara kesehatan dan menjaga daya tahan tubuh.

"Harusnya dia patuh dengan klaim yang sudah disetujui BPOM, tidak membuat klaim secara berlebihan produknya ini bisa mencegah atau mengobati COVID-19, karena sebenarnya kan belum diuji klinis," kata Tania.

Tania mempertanyakan pengakuan produk Hadi Pranoto sudah diteliti hingga testimoni dari orang-orang yang sudah mencoba produknya. Hadi Pranoto seharusnya membuktikan penelitiannya apakah sudah disetujui Komite Etik Penelitian Kesehatan, BPOM hingga Kemenristek.

Baca Juga: Kasus Fetish Kain Jarik Bantu DPR Cerna RUU PKS, Sempat Mentok Bahas 'Hasrat Seksual' 

Testimoni harus diverifikasi sehingga bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada rekayasa.

"Pembuktian apakah memang sembuh karena produk dia. Bisa saja sembuhnya karena orang tersebut juga mengonsumsi herbal lain atau kalau COVID-19 nya ringan dia bisa sembuh sendiri juga tanpa bantuan atau konsumsi produknya dia," kata Tania.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x