Peran MUI Soal Fatwa Halal Dipangkas, DPR: RUU Ciptaker Jangan Dipaksakan Dibahas

- 14 Agustus 2020, 11:10 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal MUI.
Ilustrasi sertifikasi halal MUI. /Bekasi.Pikiran-Rakyat.com

"Harus dibahas secara tatap muka langsung, tidak dengan melalui saran virtual seperti saat ini," ujar Mulyanto di Jakarta.

Dalam RUU Ciptaker ini, ucap politisi partai PKS ini, sedikitnya terdapat dua isu penting terkait jaminan produk halal yang perlu dicermati oleh masyarakat.

Termasuk, isu tentang siapa yang berwenang menetapkan fatwa halal serta pemberian fatwa halal bagi produk usaha mikro dan kecil berdasarkan 'pernyataan' sepihak.

Diketahui bersama, pasal 49 ayat (4) RUU Omnibus Law Ciptaker mengubah pasal 10 ayat (2) UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang semula ditetapkan oleh MUI menjadi penetapan kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan MUI dan Ormas Islam yang berbadan hukum dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Pangeran Jayakarta Bekasi Dimulai Besok, Perhatikan Jembatan 

Sementara dalam pasal 49 ayat (2), RUU Ciptaker membubuhi pasal-pasal baru, di antaranya (4A) yang memiliki bunyi 'Untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 didasarkan pernyataan pelaku Usaha Mikro dan Kecil'.

Kemudian, pernyataan Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Bedasarkan beleid ini, maka Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH didasarkan pada fatwa tertulis dari MUI dan Ormas Islam yang berbadan hukum. Maka, MUI tidak lagi menjadi otoritas hukum tunggal soal fatwa halal ini.

"Banyaknya otoritas pemberi fatwa halal ini mungkin positif dalam memberi kemudahan pengurusan sertifikat halal, namun beresiko adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu yang tidak memiliki otoritas mumpuni dalam urusan agama," ujar dia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x