Jelang Pilkada 2020, Puluhan ASN di Bawah Komando Ganjar Pranowo Terbukti Tidak Netral

- 14 Agustus 2020, 21:04 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih. /Antara / HO-Bawaslu Provinsi Jateng

Sri Wahyu Ananingsih mengatakan sanksi rekomendasi dari KASN diberikan dalam berbagai bentuk seperti hukuman disiplin sedang, sanksi moral, pembinaan, serta pengawasan berupa teguran dan lain-lain.

"Bentuk ketidaknetralan 63 ASN itu antara lain menghadiri kegiatan silaturahmi, menguntungkan serta memberikan dukungan kepada bakal calon kepala daerah atau bakal calon wakil kepala daerah," ucapnya.

Selain itu, kata dia, ASN juga melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah/bakal calon wakil kepala daerah, ASN mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah/bakal calon wakil kepala daerah, dan terakhir ASN memberikan dukungan politik melalui media sosial.

"Puluhan ASN yang terbukti tidak netral itu terdapat di beberapa kota/kabupaten di Jateng di antaranya di lingkungan Pemprov Jateng, di Kabupaten Semarang, Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, dan terakhir Kendal," katanya.

Baca Juga: Demi Atasi Krisis Akibat Pandemi, Puan Maharani: Butuh Dukungan dan Kolaborasi Semua Pihak 

Sri Wahyu Ananingsih menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya serta mengutamakan pencegahan dan pengawasan dalam berbagai tahapan Pilkada 2020.

Namun, jika pencegahan tidak mampu menghentikan adanya dugaan pelanggaran, jajaran pengawas akan melakukan penindakan sesuai dengan aturan.

"Kami juga berharap masyarakat terus ikut berpartisipasi mengawasi pilkada. Jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke jajaran pengawas di 21 kabupaten/kota," ujar dia.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x