Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan pertama antara Tim Kerja Bersama DPR-serikat pekerja menyepakati membentuk Tim Perumus untuk menemukan solusi terkait pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
"Pertemuan hari ini kami sudah sepakat untuk membentuk Tim Perumus yang terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan tim serikat pekerja," kata Dasco usai menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Baca Juga: Menkeu-BI Resmikan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI Pecahan Rp75.000
Dasco mengatakan Tim Perumus tersebut akan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya dan akan bekerja selama dua hari yaitu tanggal 20-21 Agustus 2020.
Dia berharap dengan target waktu pembahasan tersebut dapat dicapai titik temu dan berbagai solusi terhadap pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah khususnya terkait persoalan ketenagakerjaan.***